Silahkan Tinggalkan Pesan

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

A. Kerja Sama Internasional

1. Latar Belakang dan Pengertian

Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia :
1) perkembangan iptek
2) perkembangan ekonomi pasar
3) tenaga kerja yang mahal
4) kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
B. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian perjanjian Internasional
Melalui perjanjian internasional, masyarakat internasional mendasarkan kerja sama, mengatur kehidupan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan di antara mereka guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan.
Definisi Perjanjian Internasional menurut :
1) Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian antar subyek hukum internasional, negera dengan negara, negara dengan organisasi internasional, oeganisasi internasional dengan organisasi internasional, tahta suci dengan negara-negara dsb.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Vina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
2. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a. Traktat (Treaty)
Secara umum treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional, secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
b. Konvensi (Convention)
Makamah Internasional menyebutnya international convention sebagai salah sumber hukum internasional. Convention dan treaty sama mencakup pengertian perjanjian internasional secara umum. Convention digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral. Contoh : Konvensi Jenewa th 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina Th 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Th 1963 tentang Hubungan Konsuler, Th 1963 tentang Perjanjian Internasional, dan Konvensi Jenewa Th 1958 tentang Hukum Laut.
c. Persetujuan (Agreement)
Secara umum pengertian agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi.
d. Piagam (Charter)
Charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) organisasi internasional. Dari istilah Magna Charta (1251). Contoh : United Nations Charter ( Piagam PBB) Th 1945.
e. Protokol ( Protocol )
Istilah perjanjian internasional yang materinya lebih sempit daripada treaty atau convention. Hanya sebagai tambahan dari perjanjian utamanya.
f. Deklarasi (Declaration)
Perjanjian yang berisi ketentuan umum bagi para pihak yang berjanji. Hanya berisi prinsip-prinsip dan pernyataan-pernyataan umum. Contoh : Deklarasi ASEAN (1967), Universal Declaration of Human Right (1948).
g. Final Act
Final Act, dokumen yang berisi ringkasan laporan sidang suatu konferensi; perjanjian/ konvesi yang dihasilkan han harapan. Contoh Final Act GATT tahun 1994.
h. Arrangement
Arrangement, perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Contoh Arrangement Studi Kelayakan Proyek.
i. Modus Vivendi
Modus Vivendi, suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan peraturan yang tetap dan terperinci.
j. Pakta (Pact)
Pakta, perjanjian internasional yang khusus.
3. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2) Tahap Penandatangan ( Signature )
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3. Tahap Pengesahan ( Ratification )
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum).